Sementara itu, dikutip dari TribunSumsel.com, IK mengaku nekat melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap tiga siswinya tersebut karena tergoda melihat paras cantik ketiganya.
"Anaknya cantik. Saya berpikir, bisa membujuknya untuk diajak ke perpustakaan. Makanya, saya mengajaknya pakai alasan mengoreksi soal di perpustakaan," kata IK saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, Jumat (17/9/2021), dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Kepada polisi, IK mengaku hanya dengan L berhubungan badan, sementara dua murid lainnya tidak.
"Cuma sekali itu kalau dengan L sampai berhubungan badan. Kalau dengan yang lain tidak pernah, hanya memegang saja. Tidak sampai aku ajak untuk berhubungan seperti L," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Banyuasin.
Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 81 Juncto 76 huruf D dan atau pasal 82 Juncto paaal 76 huruf E Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Guru SD di Banyuasin Berbuat Asusila ke 3 Siswi, Modus Koreksi Soal di Perpustakaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.