DENPASAR, KOMPAS.com - Selebgram di Bali berinisial RR (32) ditetapkan sebagai tersangka setalah menjual konten seks secara langsung (live) melalui aplikasi online Manggo.
Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan menuturkan, RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Jansen, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Motif Selebgram di Bali Live Konten Seks, Terhimpit Ekonomi akibat Covid-19
Sebelum diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, RR diketahui telah beraksi selama sembilan bulan dan meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.
"Pengakuan tersangka bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama lebih kurang sembilan bulan. Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 juta sampai Rp 50 juta," kata Jansen.
Jansen menyebutkan, RR terpaksa menjual konten seks karena terimpit masalah ekonomi usai kehilangan pekerjaan dan menganggur imbas pandemi Covid-19.
Uang dari hasil menjual konten seks secara langsung (live) tersebut itu kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Seminggu bisa empat kali live dengan ribuan (penonton). Jadi, dari ID Manggo pada saat dia melakukan live itu dia dapat semacam diamond dari Manggo sejumlah orang yang masuk itu dia mendapatkan uang dan sampai Rp 50 juta sebulan," kata Jansen.