Achiel pun mempersilakan siapa saja yang mendapat temuan ada tanah desa yang dikuasai keluarga keraton untuk menjalankan binis, seperti membangun hotel atau sebagainya, dapat melapor ke pihaknya.
Dia menyampaikan, informasi tersebut penting untuk dapat ditindaklanjuti di keraton.
Menurut Achiel, jika sampai ada keluarga keraton yang kedapatan menyalahgunakan kewenagan dalam pemanfaatan tanah desa, tentu akan ditertibkan.
“Perintahnya Ngerso Dalem seperti itu,” kata dia
Tapi, dia yakin jika ada keluarga keraton yang memanfaatkan tanah desa, maka mereka akan menaati prosedur yang berlaku atau tidak akan menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Sapa Aruh Sultan HB X: Pelanggar Prokes Siap-siap Disanksi Sosial dan Hukum
Achiel mengklaim hal itu juga berlaku pada pemanfaatan tanah di luar tanah desa di DIY.
“Yang namanya keluarga keraton kan juga rakyat. Kalau seandainya dia punya tanah, beli tanah kemudian dibikin hotel ya enggak salah. Yang salah kalau mengambil tanah rakyat. Tapi kalau kemudian ada transaksi jual beli, pelepasan tanah, ya tidak apa-apa. Wong namanya keluarga keraton juga perlu hidup ya kan? Perlu berbisnis,” ujar dia.
Sementara lembaga yang mengurus pertanahan keraton atau Tepas Panitikismo, menurut GKR Condrokirono, kini dipegang oleh kakaknya, GKR Mangkubumi, seusai KGPH Hadiwinoto wafat.
“Lebih baik wawancara beliau saja sekalian memberi tahu masyarakat,” kata Condrokirono melalui pesan singkat WA saat dikonfirmasi terkait pemanfaatan tanah desa di DIY setelah menjadi hak milik keraton.
Mangkubumi yang juga menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya atau penjaga inti kebudayaan keraton juga sudah dihubungi melalui pesan pendek WA sejak Kamis (2/9/2021), tapi tidak direspons juga.
Atas saran Condrokirono pada hari itu, tim juga sudah mencoba menghubungi nomor Kantor Panitikismo yang dia berikan untuk dapat mewawancarai Mangkubumi.
Baca juga: Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta, 2 CCTV Rusak, Tetangga Tak Dengar Suara Keributan
Setelah dihubungi, pihak panitikismo meminta tim untuk mengirim surat permohonan wawancara yang ditujukan kepada Mangkubumi. Surat pun langsung dikirim pada Kamis malam itu.
Semula, pihak panitikismo memberi informasi wawancara kemungkinan bisa dilakukan pada Senin (6/9/2021) atau Selasa (7/9/2021).
Tapi, hingga tulisan ini terbit, belum ada kepastian dari panitikismo dengan alasan belum mendapat perintah dari Mangkubumi.
Pesan singkat WA dan telepon melalui nomor pribadi Mangkubumi pada Rabu (8/9/2021), Kamis (9/9/2021), dan Kamis (16/9/2021) juga tidak direspons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.