Di sisi lain, Cahyo mengakui ada sejumlah pertimbangan memanfaatkan tanah desa untuk membangun Jogja Bay, antara lain menyangkut ketersediaan luasan tanah desa dalam satu kawasan yang dianggap lebih mendukung pembangunan, pembiayaan yang lebih hemat, dan prosedur pemanfaatan tanah desa juga terbilang mudah.
“Prosedur pemanfaatan tanah desa mudah karena kan sudah dipandu ada pergubnya. Angka sewanya (tanah desa) kan sudah ada juga di pergub, sudah ditentukan,” jelas dia.
Purbodiningrat sudah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat hingga Kamis (16/9/2021). Namun tidak ada tanggapan.
Sementara di Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, sejumlah kerabat keraton juga turut menggunakan sebagian tanah desa untuk bisnis hotel dan mal Jogja City Mall (JCM).
Berdasarkan data AHU yang diakses per 21 Maret 2021, almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto dan dua orang anaknya Raden Mas (RM) Bambang Prastari dan Raden Ajeng (RAj) Lupitasari disebut pemilik saham di sana.
Hadiwinoto yang juga adik Sultan merupakan komisaris utama yang memiliki Rp 32 miliar di PT Garuda Mitra Sejati (GMS) yang mengelola JCM.
Kedua anaknya juga memiliki saham masing-masing sebesar Rp 11 miliar tanpa memegang jabatan apa pun.
Izin penyewaan tanah desa dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 40/IZ/2017 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Menyewakan Tanah Kas Desa Sinduadi kepada PT GMS untuk Pengembangan Parkir JCM.
Setidaknya ada sekitar 300 meter persegi dari 869 meter persegi tanah Desa Sinduadi yang diizinkan Sultan untuk disewakan kepada GMS.
Luasan ini terbilang kecil dibandingkan dengan total luas lahan yang digunakan untuk kawasan JCM yang mencapai sekitar 18.975 meter persegi.
“Tanah Desa Sinduadi yang disewa GMS sedikit,” ujar Lurah Sinduadi, Senen Haryanto, Selasa (6/4/2021).
Senen menyebutkan, bangunan JCM tidak sepenuhnya berdiri di tanah desa. Sebagian besar bangunan berdiri di tanah perseorangan.
Sementara itu, Ketua RW 14 Sinduadi, Muryanto, menyampaikan proses perizinan dan sosialisasi pembangunan JCM di wilayah Sinduadi berjalan lancar dan tak ada hambatan.
Warga diklaim legawa atau lapang dada menerima pembangunan mal di sana, karena warga tahu salah satu pemilik mal tersebut adalah kerabat keraton.
“Karena (warga) tahu (ada) Gusti Hadi. Kan Gusti Hadi yang di depan. Jadi sepertinya warga tuh, ya enggak apa-apa,” ujar Muryanto, Kamis (27/5/2021).
Saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait penggunaan sebagian tanah desa untuk JCM, Direktur Utama PT GMS Soekeno tidak merespons sejak 15 Juli 2021 hingga tulisan diterbitkan.
Baca juga: Pesan HB X untuk Penerima Miliaran Rupiah dari Kompensasi Tol: Hemat Saja Dalam Kondisi Seperti Ini
Permintaan wawancara melalui pesan WhatsApp, telepon, dan surat tertanggal 18 Agustus 2021 dan 4 September 2021 juga sudah disampaikan.
Sementara seusai dihubungi lewat akun media sosial maupun surat pada 11 September 2021, baik Bambang Prastari dan Lupitasari juga tidak merespons.
Public Relations (PR) JCM, Febrianita Candra Rini, membenarkan ada tanah Desa Sinduadi yang dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan JCM.
Namun tanah desa itu tidak dipakai untuk pengembangan parkir, melainkan untuk area resapan air.
Candra enggan menyebutkan luas dan lokasi tanah desa Sinduadi yang digunakan JCM dengan alasan merupakan kebijakan perusahaan.
“Untuk luas dan lokasi tanah desa lebih lanjutnya, mohon maaf belum bisa kami jelaskan,” kata dia, Senin (2/8/2021).
Candra juga menolak memberikan informasi terkait pengganti Hadiwinoto yang meninggal dunia pada 31 Maret 2021.
Dia pun tak menyanggupi untuk menghubungkan ke anak-anak Hadiwinoto guna meminta konfirmasi.