Namun, sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, tersangka mengirimkan empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif.
Saat itu, tersangka melaporkan ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang, Kepulauan Meranti, di mana total pemanfaat berjumlah 2.500 orang.
Tetapi, pada kenyataan alat-alat tersebut tidak pernah digunakan.
MH dijerat dengan Pasal 9 dan Pasal 10 tentang korupsi dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki motif serta total kerugian negara akibat ulah tersangka. (Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung|Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.