Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah mengungkapkan, IK mulanya dibekuk di rest area tol Cipularang KM 72 B, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada 10 September 2021.
Kepada polisi, IK mengaku membeli obat itu dari FS yang berada di Jakarta.
Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta pun melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan pada 11 september 2021 menangkap FS di Jalan Margonda Raya Depok.
FS pun mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial M di Wilayah Tanggerang Selatan.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman FS, Jalan Gudang Areng II GG BB III, RT 007, RW 012, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, petugas menemukan obat Covid-19 lainnya.
"Petugas kami menemukan sembilan box obat merk Azithromycin Dihydrate 500 mg dan empat vial obat merk Remcor Remdesivir Inn 100 mg/20 ml di kediaman FS," ujar Fitran.
Petugas kemudian menangkap M di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan. M mengaku mendapat obat tersebut dari seorang wanita berinisial EN, seharga Rp 20.500.000.
"Selanjutnya petugas kami menangkap EN yang bekerja sebagai wirausaha dalam bidang penjualan Alat Kesehatan (Alkes) seperti masker, squit, APD, sarung tangan, multivitamin dan obat Actemra," terangnya.
EN mengaku mendapat obat tersebut dari Z, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta. EN membeli obat tersebut seharga Rp 17 juta per vial.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.