Pelaku, lanjut dia, mengaku akan mengembalikan uang korban setelah invoice proyek di PT RAPP cair dan akan menjual tanahnya.
Tetapi, hingga saat ini pelaku tak membayarnya. Pelaku dan korban belum pernah bertemu secara tatap muka.
Oleh karena itu, korban yang sudah merasa ditipu kemudian melapor ke Polres Siak hingga pelaku berhasil ditangkap.
Gunar mengatakan, selain korban YS, ada satu lagi korban penipuan berinisial IR. Namun, kasusnya ditangani Polres Pelalawan karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Pelalawan.
Pelaku AR ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 unit handphone, 1 buah ATM, 1 buah buku rekening, uang tunai Rp 5 juta, dan 1 buah jam tangan.
"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka. AR kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, diancam 4 tahun penjara," ujar Gunar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.