BALI, KOMPAS.com - Pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar akan dimulai pada Sabtu (25/9/2021) mendatang.
Aturan itu saat ini tengah disosialisasikan sembari menunggu aturan resmi yang masih digodok Gubernur Bali Wayan Koster.
"Kemungkinan (dimulai) tanggal 25 (September), tapi itu aturannya nanti ada surat edaran Gubernur keluar kita akan terapkan, kalau sekarang baru sosialisasi," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jalan Malioboro pada Akhir Pekan
Cegah kepadatan kendaraan akhir pekan
Menurut Putu Jayan, aturan ganjil genap diberlakukan untuk mencegah kepadatan wisatawan di kawasan Kuta dan Sanur.
Sementara, untuk waktu pelaksanaan, ia mengatakan akan dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu dari pukul 06.30 Wita hingga 09.30 Wita dan 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Kendaraan bernomor pelat ganjil diizinkan melintas pada hari Sabtu dan kendaraan bernomor genap diizinkan melintas pada hari Minggu
"Kita, harapkan dengan penerapan itu terkendali orang yang keluar masuk wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," jelasnya.
Selain itu, aturan ganjil genap tersebut pada prinsipnya diterapkan kepada orang yang melintas tempat tersebut.
Karena itu, kebijakan ganjil genap tidak hanya bagi mereka yang berwisata, tapi juga orang yang berkegiatan lainnya.
"Prinsipnya mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib," ujarnya.
Baca juga: Mengungkap Fenomena Ribuan Burung Pipit Berjatuhan di Bali, Bukan karena Penyakit Infeksius