PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sekitar 30 warga Kecamatan Sukapura dan Lumbang berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Senin (20/9/2021).
Mereka menuntut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dicopot karena dugaan adanya sejumlah kasus dugaan korupsi Pemkab Probolinggo yang tidak ditindaklanjuti hingga saat ini.
Baca juga: Gunung Bromo dan 13 Obyek Wisata di Probolinggo Dibuka Besok
Pimpinan LSM Lira Samsuddin mengatakan, demo itu bertujuan menuntut agar Kejari segera mengusut kasus dugaan korupsi proyek provincial road improvement and maintanance (PRIM).
Dana PRIM senilai Rp 32 miliar berasal dari hibah Australia yang diberikan kepada Pemkab Probolinggo.
Menurut Samsuddin, PRIM merupakan proyek pembangunan sektor infrastruktur jalan dan bagian dalam pembangunan nasional. Bukan hanya pembangunan jalan baru, namun ada peningkatan dan pemeliharaan jalan nasional maupun jalan daerah baik provinsi atau kabupaten.
Samsuddin menambahkan, proyek PRIM merupakan pembangunan jalan penunjang kawasan Bromo dan dibangun sejumlah ruas jalan.
"Kami menemukan dugaan ada tindak pidana korupsi dalam proyek PRIM ini dan dugaan intervensi kepada kejari setempat. Kami menemukan ada tiga pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemkab Probolinggo," jelas Samsuddin.
Pelanggaran itu, kata Samsuddin, adalah aksi melawan hukum oleh Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari terkait PRIM Dinas PUPR.
Kedua, dalam proses lelang, awalnya ada perusahaan yang memenangkan lelang dengan nilai Rp 28,2 miliar. Namun, akhirnya digugurkan dan dialihkan ke perusahaan lainnya dengan jumlah Rp 30,2 miliar.
Dan terakhir adalah proses pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga mengakibatkan jalan proyek PRIM itu rusak, bahkan longsor.
"Kasus ini sudah naik pada tahun 2020 lalu namun hingga saat ini kami tidak menemukan adanya tindak lanjut dari kejari. Kami minta agar kasus ini segera dituntaskan dan masih ada puluhan kasus lainnya yang juga kami laporkan," jelas Samsuddin.
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menegaskan, dugaan tersebut tidak benar. Hingga saat ini kejari tetap menindaklanjuti seluruh kasus itu satu per satu.
"Kasipidsus pun juga tidak menghentikan kasus ini, justru kami semua terus menindaklanjuti kasus ini. Tidak ada yang mangkrak jadi tidak ada pencopotan Kasipidsus ini. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun," kata David.
Baca juga: Jabatan 252 Kades Berakhir 9 September, Plt Bupati Probolinggo Segera Tunjuk Pj Kades
Ia menegaskan, Kejari Probolinggo akan terus meneruskan semua kasus ini.
Saat ini, sejumlah kasus masih dalam proses pemeriksaan forensik di lapangan yang berkaitan dengan kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.