YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus dua pelaku prostitusi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya menyampaikan korban berusia berusia 16 tahun asal Banjarnegara, Jawa Tengah.
Awalnya, korban diiming-imingi oleh pelaku berinisial D (21) pada September 2021 bekerja di sebuah restoran di Yogyakarta.
Baca juga: Sudah Dilarang Suami, Ibu Ini Nekat Jajakan Anaknya ke Pria Hidung Belang Selama 2 Tahun
Namun, faktanya berbicara lain, N justru diminta untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.
"Sesampainya di Yogyakarta saudari N dipaksa untuk melayani jasa seksual kepada tamu yang didapat oleh D dan S dari aplikasi MiChat," ujar Riko saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Riko menyampaikan, dari pendalaman polisi diketahui korban dipaksa untuk melayani tamu sejak tanggal 3 September hingga 7 September 2021.
Dalam rentan waktu tersebut, N telah melayani lelaki hidung belang sebanyak puluhan kali.
"Korban (N) sudah melayani tamu 10 kali dengan tarif bervariatif mulai Rp 350.000 hingga Rp 1.000.000. Uang hasil melayani hidung belang ini digunakan untuk membayar hotel dan makan, lalu sisanya digunakan untuk membeli gawai," jelas Riko.
Baca juga: Berawal Ditawari Pekerjaan, Seorang Gadis di Bawah Umur Malah Dijual ke Pria Hidung Belang
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni D dan S dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.