Kata Agung, pelaku ditangkap pada Jumat (17/9/2021) setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Tersangka ditangkap di sebuah tempat penginapan di Kota Pekanbaru," ujar Agung.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan, pelaku menjual alat rapid test dari kliniknya dengan harga Rp 150.000 per unit.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Saat ini, sambung Ferry, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan korupsi alat kesehatan tersebut.
"Motifnya masih kami dalami. Yang jelas, yang bersangkutan menjual alat rapid test untuk kepentingan pribadi," kata Ferry saat diwawancarai Kompas.com, Senin.
"Dari awal pelaku memang sudah menyalahi aturan. Sebab, bantuan alat rapid test itu tidak di tempatkan di fasilitas kesehatan pemerintah, melainkan di klinik pribadi pelaku," sambungnya.
Atas perbuatannya, kata Ferry, MH dijerat dengan Pasal 9 dan Pasal 10 tentang korupsi, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.