KOMPAS.com - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, 3.000 alat rapid test Covid-19 yang digelapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, berinisial MH disimpan di klinik pribadinya.
"Tersangka tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dan disimpan di klinik pribadi tersangka. Seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," kata Agung saat diwawancarai wartawan di Polda Riau, Senin (20/9/2021).
Kata Agung, alat kesehatan itu mestinya diperuntukkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
Sebagian alat tersebut, sambung Agung, ada yang sudah didistribusikan secara gratis, tapi ada juga yang dijual kepada masyarakat di kliniknya untuk kepetingan pribadi.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh pelaku.
"Tersangka menyelewengkan bantuan alat rapid test dan dijual di klinik miliknya untuk kepentingan pribadi. Sebagian memang sudah ada yang didistribusikan secara gratis, dan sebagian dikomersilkan," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bantuan 3.000 Alat Rapid Test, Kadinkes di Riau Ditangkap Polisi