Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sita 2 Boks Dokumen Usai Geledah Kantor Dindagkop UKM Blora

Kompas.com - 20/09/2021, 13:29 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita dua boks dokumen dalam penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan Kantor Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Senin (20/9/2021).

"Mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan perkara yang sedang kita tangani, yaitu terkait dengan pasar Cepu," kata Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung kepada wartawan, Senin.

Penggeledahan tersebut dilakukan dari pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

"Yang pasti mohon dukungannya, supaya perkara Cepu ini bisa segera selesai," terang Adung.

Baca juga: Kantor Dindagkop UKM Blora Digeledah, Diduga Terkait Pungli Pasar Cepu

Andung mengatakan, penyitaan dokumen sebanyak dua boks tersebut dilakukan untuk memperkuat penyidikan pada saat proses penuntutan terhadap tiga tersangka kasus yang sedang ditanganinya itu.

"Kita lebih fokus untuk pendalaman serta lebih fokus kembali yang lebih intinya lagi, apakah nanti dokumen yang kita sita ini menguntungkan kita, dan memperbanyak data kita, itu nanti diproses penuntutan," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Blora menggeledah kantor Dindagkop UKM Kabupaten Blora. Penggeledahan tersebut diduga terkait adanya korupsi pungutan liar jual beli kios di Pasar Cepu beberapa waktu lalu.

"Terkait tiga tersangka (dugaan pungli pasar Cepu), bendahara yang dicari," ucap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dindagkop UKM Blora, Sunaryo, saat ditemui Kompas.com di kantornya.

Para penyidik kejaksaan menggunakan rompi bertulisan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi' ini mulai menggeledah sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum melakukan penggeledahan, Sunaryo sempat ditunjukkan surat tugas dari tim penyidik tersebut.

"Tadi hanya ditunjukkan surat tugas dari pengadilan untuk penggeledahan, ya kita hanya persilakan," kata dia.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejari Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Kasi Pidsus Kejari Blora Adnan Sulistiyono mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial S, W dan MS.

Walaupun secara gamblang tidak menyebut identitas ketiga tersangka, namun Adnan menjelaskan jabatan mereka masing-masing.

"S (jabatannya) kepala Dinas, W (jabatannya) Kabid Pasar, MS (jabatannya) mantan kepala UPTD Wilayah II," ucap Adnan saat pres rilis di Kantornya, Jumat (30/7/2021).

Ketiga tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi.

Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20  tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com