Sementara pada level sedang, ada pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan dan dua belas bulan.
Di Karawang, kata dia, sebenarnya aturan itu tidak asing lagi. Sebab, Perbup Karawang Nomor 84 tahun 2020, telah mengatur sanksi sedang sampai berat berupa potongan 25 sampai 50 persen.
Adapun waktu berlakunya sanksinya tergantung jenis hukuman disiplin. Namun hal itu masih lebih ringan dibanding sanksi dalam PP 94 tahun 2021.
"PP 94 tahun 2021 lebih tegas dari bukan hanya sanksi, lebib ke sanksi jabatan, jabatan itu kan kaitan kejehteraan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.