Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan, Kadinkes Kepulauan Meranti ditangkap atas laporan dari masyarakat.
Pelaku diketahui menjual alat rapid test yang semestinya untuk didistribusikan secara gratis ke masyarakat melalui fasilitas kesehatan.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti, tetapi kelanjutannya diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
"Dari awal pelaku memang sudah menyalahi aturan. Sebab, bantuan alat rapid test itu tidak ditempatkan di fasilitas kesehatan pemerintah, melainkan di klinik pribadi pelaku," kata Ferry saat diwawancarai Kompas.com, Senin.
Ferry mengatakan, pelaku menjual alat rapid test dari kliniknya dengan harga Rp 150.000 per unit.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan korupsi alat kesehatan tersebut.
"Motifnya masih kami dalami. Yang jelas, yang bersangkutan menjual alat rapid test untuk kepentingan pribadi," jelas Ferry.
Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 9 dan Pasal 10 tentang korupsi, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.