PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinisial MH.
Penangkapan terhadap MH dilakukan atas dugaan kasus korupsi bantuan alat rapid test Covid-19.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Belasan Mobil Dinas Pemkot Pekanbaru Dikuasai Oknum yang Tak Berhak
"Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MH dilakukan pada Jumat (17/9/2021), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Agung saat diwawancarai wartawan di Markas Polda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Senin (20/9/2021).
Agung menjelaskan, MH menilap barang milik negara berupa alat rapid test Covid-19 sebanyak 3.000 unit.
Baca juga: 5 Puskesmas di Sulut Tak Punya Alat Rapid Test Antigen, Gubernur Olly: Kita Cek ke Lapangan
Padahal, alat kesehatan itu mestinya diperuntukkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
"Tersangka tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dan disimpan di klinik pribadi tersangka. Seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," kata Agung.
Lalu, alat kesehatan itu sebagian sudah distribusikan, tetapi sebagian dijual kepada masyarakat di klinik miliknya untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka menyelewengkan bantuan alat rapid test dan dijual di klinik miliknya untuk kepentingan pribadi. Sebagian memang sudah ada yang didistribusikan secara gratis, dan sebagian dikomersialkan," kata Agung.
Pihaknya mengaku saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara.