Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 101.000 hasil penjualan formulir, 83 lembar fotokopi formulir vaksinasi, dan 83 lembar fotokopi formulir kendali vaksinasi Covid-19.
"Petugas menemukan uang Rp101.000. Kita awalnya curiga calo vaksinnya. Setelah kita dalami hanya kartu formulirnya saja yang diperbanyak," ujar Nandar.
Setelah diperiksa, Nawawi akhirnya dilepaskan.
"Belum ditemukan tindak pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh dia," ujar Nandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.