SERANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap Nawawi (49), seorang penjual lontong sayur karena menjual lembaran fotokopi formulir vaksinasi di Alun-alun Kota Serang, Banten, Sabtu (18/9/2021).
Nawawi memanfaatkan momen itu untuk meraup keuntungan Rp 2.000 per lembar formulir.
Gara-gara hal itu, pelaksanaan vaksinasi menjadi ricuh karena banyak masyarakat yang berebut untuk memperoleh formulir agar dapat mengkuti program vaksinasi yang digelar Polda Banten, Polres Serang Kota, dan PT Wilmar tersebut.
Baca juga: Khofifah Minta Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Digencarkan meski Kasus Covid-19 Melandai
Baca juga: Polisi Tangkap Anak Hantu di Riau, Sempat Curi Motor dan Jual Hasil Pencurian untuk Beli Sabu
"Kita hanya amankan satu orang yang memperbanyak formulir vaksinasi, karena saat itu banyak yang cari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar saat dihubungi Kompas.com. Minggu (19/9/2021).
Nandar mengatakan, Nawawi berinisitatif memperbanyak formulir karena banyak masyarakat yang meminta tolong kepadanya.