Untuk masuk kios korban, pasutri merusak kunci gembok.
Pada aksi pertama, mereka menarik gembok dengan tangan hingga terbuka. Kejadian kedua, pelaku merusak dengan cara memotong satu sisi gembok dengan menggunakan gunting.
Ia menambahkan, untuk mengangkut tabung gas elpiji curiannya, suami istri itu menggunakan mobil rental.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Saat ini dua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Ponorogo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.