PONOROGO, KOMPAS.com- Aparat Polsek Siman, Ponorogo menangkap pasangan suami istri lantaran mencuri 51 tabung gas elpiji kosong di sebuah kios milik Imam Muhtar di Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Suami istri berinisial BDK (29) dan SLS (44), warga Desa Maron, Kecamatan Kauman tersebut ditangkap setelah dua kali ketahuan mencuri tabung gas elpiji milik korban.
Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko yang dikonfirmasi Sabtu (18/9/2021) membenarkan penangkapan pasutri tersebut.
"Kasus itu bermula saat korban pada Senin (13/9/2021) mendapati gembok kiosnya dalam keadaan tidak ada. Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko ternyata 50 tabung gas elpiji 3 kg hilang," kata Yoyok.
Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Acara Musik Campursari di Ponorogo Dibubarkan Polisi
Tak hanya 50 tabung elpiji, uang tunai senilai Rp.1.000.000 juga hilang, dan beberapa voucer pulsa data hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dengan sekitar Rp. 7.500.000.
Tiga hari kemudian, kios korban kembali kebobolan maling. Dalam peristiwa itu, satu buah HP hilang satu buah tabung gas elpiji 3 kg juga lenyap.
"Dari hasil Lidik yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Siman mengarah kepada kedua pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada pelaku dan mengamankan barang bukti," ungkap Yoyok.
Kepada polisi,pasutri mengaku mencuri 51 tabung elpiji, uang tunai dan satu buah handphone milik korban.
Baca juga: Ledakan Keras Hancurkan Rumah di Mojokerto, Diduga Berasal dari Tabung Elpiji