PALI, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang kakek 70 tahun berinisial RA di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, karena diduga mencabuli tiga anak.
Ketiga korban masih berusia 9 dan 10 tahun. Mereka tinggal tidak jauh dari rumah pelaku.
Kepala Kepolisian Resor PALI AKBP Rizal Agus mengatakan, kejadian ini terungkap setelah salah satu keluarga korban mencurigai anaknya selalu membawa uang ketika habis bermain.
Kecurigaan itu pun akhirnya menemukan titik terang ketika RA direkam oleh warga setempat ketika sedang mencabuli para korban.
Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung memberi rekaman video tersebut kepada keluarga korban hingga akhirnya RA ditangkap.
"Semua korban masih di bawah umur dari hasil pmeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,"kata Rizal, Sabtu (18/9/2021).
Rizal menjelaskan, modus pelaku berhasil mencabuli korban yakni dengan memberikan uang Rp 10.000.
Baca juga: Ibu Pembuang Janin di Sumur Ternyata Korban Pencabulan Tetangganya
Para korban pun menuruti permintaan RA untuk kemudian dicabuli.