MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima pelajar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga terlibat tawuran antarpelajar di kawasan Borobudur.
Pada saat tawuran yang terjadi pada Rabu (15/9/2021) itu, pelajar SMK tersebut diduga membawa dan menyimpan senjata tajam (sajam).
“Lima orang (pelajar) menjadi tersangka. Mereka terkait dengan membawa dan menyimpan sajam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang M. Alfan, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021) sore.
Baca juga: 2 Siswa dan 1 Alumnus Jadi Tersangka Tawuran di Kota Semarang
Menurut Alfan, mereka disangka melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Alfan memaparkan, pada saat tawuran itu polisi menemukan sejumlah sajam berupa celurit dan gergaji sisir.
Kelima pelajar tersebut, katanya, tidak dilakukan penahanan karena usia masih di bawah umur ada jaminan dari keluarganya.
“Mereka tidak ditahan karena ada jaminan dari keluarga dan mengingat usia anak serta masih sekolah. Dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis,” kata Alfan.
Baca juga: Wali Kota Magelang Minta Siswa Tak Berlama-lama di Sekolah Selama PTM Terbatas
Untuk diketahui, tawuran antarpelajar SMK pecah di Jalan Jenderal Soedirman kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021).
Mereka saling bacok menggunakan sajam dan seorang pelajar dikabarkan terluka.