Kata Aldi, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab, masih ada pelaku yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami minta untuk mereka kooperatif menyerahkan diri. Karena sudah identifikasi nama-namanya," tegas Aldi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.
Tersangka ES dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Atas kejadian itu, Adira Finance mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta atas kerusakan sejumlah fasilitas. Di antaranya kaca pecah, komputer, kursi, dan beberapa barang lain yang masih harus diinventarisir.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Penyerangan Kantor Adira Finance Karawang, Polisi Jelaskan Motif Penyerangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.