Setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap 14 orang yang diduga melakukan pengerusakan kantor Adira Finance.
Tiga dari 14 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka yakni ES, ER, dan TK.
"Kita mengamankan 14 orang, setelah kita periksa, kita tetapkan tiga tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.
Kata Aldi, ES dijadikan tersangka karena menghasut rekan-rekannya melalui media sosial. Dia yang menyebut kendaraan anggota kelompoknya akan ditarik Adira Finance.
Selain itu, ES juga yang mengisukan kelompoknya akan diserang kelompok lain.
Sedang ER ditetapkan tersangka karena turut merusak salah satu hotel di Karawang dengan melemparkan batu.
Sementara TK diketahui terindikasi ikut dalam kedua aksi itu. Saat diamankan di rumahnya, polisi menemukan senjata tajam serta senapan gas dan angin.
Aldi menyebut, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab, masih ada pelaku yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami minta untuk mereka kooperatif menyerahkan diri. Karena sudah identifikasi nama-namanya," kata Aldi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.
Tersangka ES dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Bayi 7 Bulan Dibunuh Tetangganya, Berawal Ibu Korban Minta Air Minum ke Pelaku
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan
Editor : David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Penyerangan Kantor Adira Finance Karawang, Polisi Jelaskan Motif Penyerangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.