LEBAK, KOMPAS.com - Sebuah kampung di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terisolasi setelah akses jalan utama diblokade oleh seorang yang mengklaim pemilik tanah.
Warga kemudian membuat jalan alternatif di sebuah tanah kosong untuk akses keluar masuk kampung. Namun, belum lama ini mendapat terguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melarang warga Kampung Kertamukti, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, membuat jalan karena lahan yang dipakai itu merupakan tanah yang disita KPK.
Salah seorang warga, Siti Suaebah, mengatakan, warga Kampung Kertamukti sebelumnya memiliki akses keluar masuk yang sudah dipakai belasan tahun, namun ditutup pada awal 2021 lalu.
Kata dia, jalan ditutup oleh seorang warga yang mengklaim jalan tersebut warisan orang tuanya. Sehingga tidak boleh dilalui oleh masyarakat.
"Awalnya ditutup, mangkanya kita buat lagi, tapi sekarang disuruh ditutup lagi, tidak boleh lewat. Sekarang kita gak tenang, kita minta kebijakan KPK untuk tetap bisa dipakai," kata Suaebah di Kampung Kertamukti, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Rumah Tahfiz Al Quran Ditembok, Camat: Itu Lahan Milik Pemerintah, Kita Akan Kirim Surat Somasi
Suaebah mengaku bingung ketika jalan alternatif di lahan sitaan KPK dilarang dilintasi. Kata dia, jika tidak ada solusi, warga tidak bisa beraktivitas karena tidak ada akses lain keluar kampung.
"Gak bisa usaha, anak-anak gak bisa sekolah, kami bukan bola yang bisa ditendang kesana kemari, sudah capek," kata dia.
Larangan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cibuah, Rizki Kusuma, menjelaskan, KPK melarang warga karena tanah tersebut sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Tubagus Chaery Wardana.
KPK mengirim surat kepada Kepala Desa Cibuah setelah mendapat informasi pekerjaan perataan tanah dan pengaspalan di atas tanah sitaan.
Baca juga: Fakta Depan Rumah Wisnu Ditembok Tetangganya, Berawal dari Tahi Ayam hingga Putusan Pengadilan