Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ibu Rumah Tangga Harus Bayar Utang Alamrhum Suaminya Rp 224 Juta, Bank Sebut Istri Sebagai Ahli Waris

Kompas.com - 18/09/2021, 07:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima surat dari bank untuk melunasi utang sebesar Rp 224 juta.

Utang tersebut berasal dari suaminya, Wellem Dethan yang meninggal pada 2018. Sebagai ahli waris, Mariantji wajib mengembalikan utang tersebut ke Bank Christa Jaya Kupang.

Utang tersebut dipertanyakan oleh Mariantji karena sebagai istri sah, ia tak pernah dilibatkan dalam akad kredit baru.

Ia pun mempertanyakan utang tersebut ke pihak bank.

Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga di Kupang, Harus Memikul Utang Almarhum Suaminya Rp 224 Juta di Bank

"Namun, jawaban yang saya peroleh adalah itu adalah sistem kredit 'Longgar Tarik' yang mengacu pada perjanjian atau akad kredit sebelumnya yang telah lunas," ungkap dia.

Merasa kecewa dengan jawaban pihak bank, ia pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada 21 September 2019.

"Saya selaku pribadi menggugat salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana Kupang. Tindakan yang saya ambil tersebut diakibatkan pemberlakuan produk dari Bank tersebut yang bernama 'Kredit Longgar Tarik', yang mencairkan kredit tanpa adanya sebuah akad kredit," kata dia.

Baca juga: Soal Ibu Rumah Tangga yang Pikul Utang Almarhum Suami Senilai Rp 224 Juta, Ini Penjelasan Bank

Pernah ajukan utang hingga Rp 450 juta

Ibu rumah tangga yang pikul utang Rp 224 juta milik suaminya. Ibu rumah tangga yang pikul utang Rp 224 juta milik suaminya.
Mariantji bercerita bersama suaminya, ia pernah kredit ke bank tersebut dengan nomonal Rp 75 juta pada 9 Maret 2015.

Mereka kemudian melakukan penambahan atau suplesi kredit pada 2015 hingg 2016 dengan total pinjaman Rp 450 juta.

Pasangan suami istri tersebut menjadikan satu truk dan 2 sertifikat tanah serta bangunan di Kupang sebagai jaminan.

Menurutnya pada 3 Januari 2017 semua pinjaman sudah lunas. Hal tersebut berdasarkan bukti surat berupa RC Mutasi rekening pinjaman per 16 Januari 2019, dengan nomor rekening : 0030000610 atas nama Wellem Dethan, dan rekening koran tabungan, nomor rekening : 0010006751 Wellem Dethan, tanggal cetak per 16 Januari 2019.

Baca juga: Perjalanan BP2LHK Kupang Mengembangbiakkan Kura-kura Leher Ular yang Punah di Habitatnya

"Namun, setelah suami saya meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2018, ternyata diketahui masih ada lagi pinjaman kami lewat droping baru ke rekening suami saya senilai 110 juta dan 200 juta," ujar dia.

Ia baru mengetahui hal tersebut setelah BPR Chrisya Jaya melayangkan surat pemeberitahuan sekaligus SP1 kepadanya.

Selaku ahli waris ia diminta untuk melunasi utang pokok Rp 224 juta, bunga pinjaman Rp 76 juta dan denda Rp 30 juta. Total yang harus segera ia bayar Rp 330 juta.

Namun Mariantji mengaku tak menanggapi surat tersebut karena merasa semua utangnya sudah ia lunasi.

"Saya tidak bayar, karena saya tidak pernah ada utang dengan mereka (Bank Christa Jaya). Setelah tanggal 3 Januari 2017 semua utang sudah lunas. Saya tidak ada lagi hubungan kontrak dengan bank," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Kupang: ASN yang Tidak Vaksin, Tidak Boleh Masuk Kantor...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com