KOMPAS.com - Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima surat dari bank untuk melunasi utang sebesar Rp 224 juta.
Utang tersebut berasal dari suaminya, Wellem Dethan yang meninggal pada 2018. Sebagai ahli waris, Mariantji wajib mengembalikan utang tersebut ke Bank Christa Jaya Kupang.
Utang tersebut dipertanyakan oleh Mariantji karena sebagai istri sah, ia tak pernah dilibatkan dalam akad kredit baru.
Ia pun mempertanyakan utang tersebut ke pihak bank.
Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga di Kupang, Harus Memikul Utang Almarhum Suaminya Rp 224 Juta di Bank
"Namun, jawaban yang saya peroleh adalah itu adalah sistem kredit 'Longgar Tarik' yang mengacu pada perjanjian atau akad kredit sebelumnya yang telah lunas," ungkap dia.
Merasa kecewa dengan jawaban pihak bank, ia pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada 21 September 2019.
"Saya selaku pribadi menggugat salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana Kupang. Tindakan yang saya ambil tersebut diakibatkan pemberlakuan produk dari Bank tersebut yang bernama 'Kredit Longgar Tarik', yang mencairkan kredit tanpa adanya sebuah akad kredit," kata dia.
Baca juga: Soal Ibu Rumah Tangga yang Pikul Utang Almarhum Suami Senilai Rp 224 Juta, Ini Penjelasan Bank
Mereka kemudian melakukan penambahan atau suplesi kredit pada 2015 hingg 2016 dengan total pinjaman Rp 450 juta.
Pasangan suami istri tersebut menjadikan satu truk dan 2 sertifikat tanah serta bangunan di Kupang sebagai jaminan.
Menurutnya pada 3 Januari 2017 semua pinjaman sudah lunas. Hal tersebut berdasarkan bukti surat berupa RC Mutasi rekening pinjaman per 16 Januari 2019, dengan nomor rekening : 0030000610 atas nama Wellem Dethan, dan rekening koran tabungan, nomor rekening : 0010006751 Wellem Dethan, tanggal cetak per 16 Januari 2019.
Baca juga: Perjalanan BP2LHK Kupang Mengembangbiakkan Kura-kura Leher Ular yang Punah di Habitatnya
"Namun, setelah suami saya meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2018, ternyata diketahui masih ada lagi pinjaman kami lewat droping baru ke rekening suami saya senilai 110 juta dan 200 juta," ujar dia.
Ia baru mengetahui hal tersebut setelah BPR Chrisya Jaya melayangkan surat pemeberitahuan sekaligus SP1 kepadanya.
Selaku ahli waris ia diminta untuk melunasi utang pokok Rp 224 juta, bunga pinjaman Rp 76 juta dan denda Rp 30 juta. Total yang harus segera ia bayar Rp 330 juta.
Namun Mariantji mengaku tak menanggapi surat tersebut karena merasa semua utangnya sudah ia lunasi.
"Saya tidak bayar, karena saya tidak pernah ada utang dengan mereka (Bank Christa Jaya). Setelah tanggal 3 Januari 2017 semua utang sudah lunas. Saya tidak ada lagi hubungan kontrak dengan bank," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Kupang: ASN yang Tidak Vaksin, Tidak Boleh Masuk Kantor...