Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Klarifikasi Gubernur Koster di Tengah Gaduh MC Perempuan Dilarang Tampil di Bali

Kompas.com - 18/09/2021, 06:38 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

Penjelasan Wagub

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang kerap disapa Cok Ace menegaskan tak ada aturan protokoler di lingkungan Pemprov Bali yang melarang MC perempuan.

"Kalau itu (protokol), biasa saja (tidak ada larangan MC perempuan) dan tidak ada masalah," kata Cok Ace saat ditemui usai sidang paripurna DPRD Bali, Senin (13/9/2021).

Meski begitu, Cok Ace enggan mengomentari lebih jauh terkait postingan yang viral di media sosial tersebut.

Ia juga mengaku tak tahu menahu soal unggahan yang viral itu.

Dinilai Diskriminatif

Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab menilai pelarangan tersebut adalah bentuk diskriminasi pada pekerja perempuan di Bali.

"Peristiwa tersebut menggambarkan betapa diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi dan dilakukan secara mencolok," kata Umar saat dihubungi belum lama ini.

Baca juga: Soal MC Perempuan Dilarang Tampil di Acara Gubernur Bali, Begini Tanggapan Ombudsman

Ombudsman menilai, perlakuan terhadap MC perempuan tersebut masuk kategori maladministrasi karena telah terjadi diskriminasi pemerintah terhadap warganya.

Meski belum ada rencana memanggil perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, ia tetap mendorong agar pemprov memberikan penjelasan kepada publik.

"Jelaskan kejadian ini kepada publik secara gamblang agar diketahui duduk perkaranya," kata dia.

Desak Gubernur Dipanggil

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mendesak Ombudsman memanggil Koster untuk meminta klarifikasi.

"Ombudsman harusnya memanggil para pihak (Gubernur Bali) untuk melihat secara utuh bagaimana kronologisnya. Ombudsman harus bergerak aktif mencari kebenaran," kata Direktur LBH Bali Vany Primaliraning saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).

Vany menyebut, kasus larangan tampil secara fisik bagi MC perempuan di acara yang dihadiri Gubernur Bali harus segera diklarifikasi. Jika tidak, ia khawatir akan banyak spekulasi di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Soal MC Perempuan Dilarang Tampil, LBH Desak Ombudsman Panggil Gubernur Bali

"Di tingkatan pemprov punya Dinas Informasi Komunikasi. Jadi, kalau tidak memberikan klarifikasi itu aneh, bagaimana kemudian organ-organ di sana itu bekerja. Apa yang dilakukan sampai hal yang seperti ini tidak mendapatkan klarifikasi," kata dia.

Vany menyebut seharusnya tak ada protokol yang membedakan perempuan dan laki-laki. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kategori pelanggaran HAM dan merupakan diskriminasi yang tidak boleh dilakukan pejabat publik.

"Kalau dilarang sebagai perempuan tentu tidak boleh karena pada dasarnya kita dalam posisi memperjuangkan kesetaraan gender tidak boleh memandang jenis kelamin," kata dia.

Kompas.com / (Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Robertus Belarminus, Phytag Kurniati, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com