“Faktor tidak tega,” kata Victor.
Sedikitnya 250 anjing pernah diasuh RRDC. Mereka didapat dari anak kos hingga mahasiswa yang lulus lantas pulang kampung. Anjing ditinggal begitu saja.
Mereka kemudian ditempatkan di dua shelter di Jalan Kaliurang dan Jalan Kabupaten. Tiga orang terlibat merawat semua anjing itu.
“Banyak yang sudah diadopsi. Kami masih merawat 115 anjing. Saya hafal semua namanya,” kata Victor.
Dari upayanya selama ini, tampak bahwa memelihara anjing itu memerlukan komitmen kuat. Pasalnya, anjing dan manusia yang memelihara terikat lebih dari sekadar satwa peliharaan.
“Punya anjing itu komitmen seumur hidup. Jangan mau lucunya, setelah tidak lucu ditinggal,” kata Victor.
Pos penyekatan
Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon, menangkap penyelundup 78 anjing konsumsi pada Minggu pertama Mei 2021, pukul 01.30 WIB. Penyelundupan menggunakan Daihatsu Grandmax.
Polisi mendapati anjing-anjing itu dalam karung, diletakkan dalam bak mobil modifikasi, dan beberapa digantung pada bak itu. Anjing berasal dari wilayah Garut dan hendak dijual ke Jawa Tengah.
Polisi pun menangkap mereka lantaran hewan tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan.
Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Anjing Ditembak Pakai Senapan Angin di Malang
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengungkapkan, membawa hewan maupun produk hewan dari suatu daerah ke daerah lain harus disertai surat keterangan kesehatan hewan. Hal ini bertujuan untuk pengendalian penyakit yang menyebar lewat satwa.
“Tidak boleh membawa hewan dari daerah tempat terkondisi penyakit atau ke daerah lain, tanpa disertai surat keterangan sehat,” kata Fajarini usai menerima penghargaan dari koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Polres Kulon Progo.
Penghargaan diberikan atas pengungkapan kasus penyelundupan 78 anjing yang akan dikonsumsi ini.
Polisi kemudian menetapkan satu tersangka bernama S (48) asal Jawa Tengah. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada pertengahan Agustus 2021 lalu.
Tersangka S dijerat pasal 89 ayat 2 junto 46 ayat 5 UU 41 tahun 2014 atas perubahan UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ancaman penjara antara 1 sampai 5 tahun dengan denda sedikitnya Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.