Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Anjing Selamat dari Penyelundupan untuk Dikonsumsi, Victor: Mau Dimakan Keadaan Hamil, Tidak Ada Otaknya

Kompas.com - 17/09/2021, 20:53 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

Victor mengisahkan, dirinya berkecimpung menyelamatkan anjing terbuang sejak 2018. Victor seorang kontraktor di pembangunan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) hingga pembangunan kereta bandara.

Suatu saat, ia melihat anjing lumpuh lantas menolongnya. Mulailah Victor terlibat merawat anjing sampai sekarang.

“Faktor tidak tega,” kata Victor.

Sedikitnya 250 anjing pernah diasuh RRDC. Mereka didapat dari anak kos hingga mahasiswa yang lulus lantas pulang kampung. Anjing ditinggal begitu saja.

Mereka kemudian ditempatkan di dua shelter di Jalan Kaliurang dan Jalan Kabupaten. Tiga orang terlibat merawat semua anjing itu.

“Banyak yang sudah diadopsi. Kami masih merawat 115 anjing. Saya hafal semua namanya,” kata Victor.

Dari upayanya selama ini, tampak bahwa memelihara anjing itu memerlukan komitmen kuat. Pasalnya, anjing dan manusia yang memelihara terikat lebih dari sekadar satwa peliharaan.

“Punya anjing itu komitmen seumur hidup. Jangan mau lucunya, setelah tidak lucu ditinggal,” kata Victor.

Pos penyekatan

Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon, menangkap penyelundup 78 anjing konsumsi pada Minggu pertama Mei 2021, pukul 01.30 WIB. Penyelundupan menggunakan Daihatsu Grandmax.

Polisi mendapati anjing-anjing itu dalam karung, diletakkan dalam bak mobil modifikasi, dan beberapa digantung pada bak itu. Anjing berasal dari wilayah Garut dan hendak dijual ke Jawa Tengah.

Polisi pun menangkap mereka lantaran hewan tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengungkapkan, membawa hewan maupun produk hewan dari suatu daerah ke daerah lain harus disertai surat keterangan kesehatan hewan. Hal ini bertujuan untuk pengendalian penyakit yang menyebar lewat satwa.

“Tidak boleh membawa hewan dari daerah tempat terkondisi penyakit atau ke daerah lain, tanpa disertai surat keterangan sehat,” kata Fajarini usai menerima penghargaan dari koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Polres Kulon Progo.

Baca juga: Heboh, Tulang dan Tengkorak Manusia Diperebutkan Anjing di NTT

Penghargaan diberikan atas pengungkapan kasus penyelundupan 78 anjing yang akan dikonsumsi ini.

Polisi kemudian menetapkan satu tersangka bernama S (48) asal Jawa Tengah. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada pertengahan Agustus 2021 lalu.

Tersangka S dijerat pasal 89 ayat 2 junto 46 ayat 5 UU 41 tahun 2014 atas perubahan UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ancaman penjara antara 1 sampai 5 tahun dengan denda sedikitnya Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com