Selanjutnya, Kejari Garut berkoordinasi dengan Kejari Subang dalam proses penangkapan tersebut.
Kini, Tohidi harus menjalani hukuman penjara.
Selain penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tohidi.
Kemudian, Tohidi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 449 juta.
Apabila tidak membayar uang pengganti, maka akan diganti hukuman 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.