Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah Ciu ke Bengawan Solo

Kompas.com - 17/09/2021, 16:54 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pembuangan limbah ciu hasil produksi alkohol ke Sungai Bengawan Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho S mengatakan, tersangka merupakan warga Polokarto, Sukoharjo yakni H (36) dan J (40).

Mereka merupakan penyedia jasa untuk pengolahan limbah.

Tetapi, lanjut Wahyu, penyedia jasa itu tidak mengolah limbah dengan baik di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Bupati Blora Lapor Bareskrim Polri

Limbah tersebut justru dibuang ke Sungai Samin anak Sungai Bengawan Solo.

"Home industri alkohol sudah menyerahkan limbahnya kepada kedua tersangka untuk diolah. Tapi sama dua pelaku tidak dibawa ke IPAL. Tapi dibuang di tempat ini (sungai)," kata dia dalam konferensi pers di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (17/9/2021).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo di wilayah Polokarto, pada Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 WIB.

Bermula tim opsal menemukan di salah satu pekarangan warga Polokarto terdapat dua orang yaitu H dan J sedang membuang limbah dengan sarana dua unit mobil pikap.

"Keduanya diamankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Sukoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu.

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Mulai Penyelidikan

Dia mengatakan, pembuangan limbah ciu dilakukan dengan cara kedua tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel.

Kemudian disalurkan lewat selang berdiameter dua dim untuk dimasukan ke dalam tandon penyimpanan limbah kapasitas 1.000 liter yang sudah disiapkan di atas mobil pikap.

Setelah limbah berhasil dimasukan ke dalam tandon, kemudian tandon tersebut dibawa ke tempat pembuangan di pekarangan salah satu warga di Polokarto.

"Pekarangan tersebut sudah dibuat empang sebelumnya untuk membuang limbah. Tempat pembuangan limbah dimaksud (empang) berada di pinggir sungai samin (jarak kurang lebih 10 meter) yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo," terang Wahyu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil sebagai sarana tersangka membuang limbah ciu, satu buah tandon berukuran 1.000 liter, satu unit mesin diesel, selang dan lainnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tersangka H dan J melanggar tindak pidana setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 UU RI Nomor 32 tahun  2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com