Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah Ciu ke Bengawan Solo

Kompas.com - 17/09/2021, 16:54 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pembuangan limbah ciu hasil produksi alkohol ke Sungai Bengawan Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho S mengatakan, tersangka merupakan warga Polokarto, Sukoharjo yakni H (36) dan J (40).

Mereka merupakan penyedia jasa untuk pengolahan limbah.

Tetapi, lanjut Wahyu, penyedia jasa itu tidak mengolah limbah dengan baik di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Bupati Blora Lapor Bareskrim Polri

Limbah tersebut justru dibuang ke Sungai Samin anak Sungai Bengawan Solo.

"Home industri alkohol sudah menyerahkan limbahnya kepada kedua tersangka untuk diolah. Tapi sama dua pelaku tidak dibawa ke IPAL. Tapi dibuang di tempat ini (sungai)," kata dia dalam konferensi pers di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (17/9/2021).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo di wilayah Polokarto, pada Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 WIB.

Bermula tim opsal menemukan di salah satu pekarangan warga Polokarto terdapat dua orang yaitu H dan J sedang membuang limbah dengan sarana dua unit mobil pikap.

"Keduanya diamankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Sukoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu.

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Mulai Penyelidikan

Dia mengatakan, pembuangan limbah ciu dilakukan dengan cara kedua tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel.

Kemudian disalurkan lewat selang berdiameter dua dim untuk dimasukan ke dalam tandon penyimpanan limbah kapasitas 1.000 liter yang sudah disiapkan di atas mobil pikap.

Setelah limbah berhasil dimasukan ke dalam tandon, kemudian tandon tersebut dibawa ke tempat pembuangan di pekarangan salah satu warga di Polokarto.

"Pekarangan tersebut sudah dibuat empang sebelumnya untuk membuang limbah. Tempat pembuangan limbah dimaksud (empang) berada di pinggir sungai samin (jarak kurang lebih 10 meter) yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo," terang Wahyu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil sebagai sarana tersangka membuang limbah ciu, satu buah tandon berukuran 1.000 liter, satu unit mesin diesel, selang dan lainnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tersangka H dan J melanggar tindak pidana setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 UU RI Nomor 32 tahun  2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com