TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya mewajibkan setiap bioskop di wilayahnya membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 internal sebelum beroperasi kembali.
Nantinya, petugas internal itu bertanggung jawab menerapkan protokol kesehatan (Prokes) bagi para pengunjung bioskop saat penerapan PPKM Level 3 di Kota Tasikmalaya.
Baca juga: PPKM Level 3 di Bali, Bioskop Belum Boleh Buka
Adapun seluruh bioskop mulai bisa beroperasi kembali sesuai arahan pemerintah pusat bersamaan dengan turunnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.
"Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai melakukan berbagai pelonggaran, salah satunya membuka kembali bioskop. Termasuk juga tempat wisata juga sama. Syaratnya harus dibentuk dulu satgas internal," jelas Yusud kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Bioskop di Sleman Kembali Beroperasi, Hanya untuk Pengunjung dari Zona Hijau
Yusuf menambahkan, saat ini kondisi ekonomi wilayahnya mulai lemah akibat penerapan PPKM secara ketat sebelumnya.
Pemkot Tasimalaya pun berupaya mengambil langkah-langkah pemulihan, salah satunya penyesuaian PPKM bagi pengusaha ekonomi dengan menerapkan prokes ketat.
“Tetapi itu yang dibuka sifatnya uji coba. Kita tak mengeluarkan aturannya karena itu adalah instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar dia.
Keputusan uji coba pembukaan tempat hiburan dan lokasi wisata tersebut sudah disepakati bersama dengan para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tasikmalaya.