Namun begitu, Maladi mengingatkan, dalam menyalurkan aspirasi dalam bentuk karya seni, hendaknya dilakukan pada tempat yang semestinya.
"Tentunya mural yang dibuat oleh orang dalam bentuk berbagai macam, lukisan itu bentuk ekspresi suatu orang mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam bentuk gambar," ujar Maladi.
Menurut Maladi, sikap Polda atas adanya mural di Kota Pangkalpinang sesuai dengan arahan Kapolda bahwa Polda tidak akan responsif dan represif menyikapinya.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolda, kami tidak represif, kami hargai ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya yang dituangkan dalam suatu bentuk karya seni," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.