PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Lukisan dinding atau mural mirip Presiden Joko Widodo yang dibuat orang tak dikenal pada dinding gedung di Jalan Yang Zubaidah, Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung hanya bertahan sehari.
Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pangkalpinang langsung menutupi mural bermotif sindiran tersebut menggunakan cat warna putih.
Diperkirakan mural itu dibuat pada Rabu (15/9/2021) malam dan langsung dihapus petugas keesokan harinya.
Plt Kasatpol PP Pangkalpinang Efran mengatakan, mural dihapus karena tidak sesuai estetika dan melanggar ketertiban umum.
"Tidak sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ujar Efran di Pangkalpinang, Kamis (17/9/2021).
Baca juga: Minta Polri Tak Berlebihan soal Penghapusan Mural, Jokowi: Saya Sudah Biasa Dihina
Mural tersebut menggambarkan sosok Jokowi dengan mata tertutup masker dan hidung bulat berwarna merah.
Pembuat mural seolah menggambarkan kepala negara yang mirip dengan badut dalam permainan sirkus.
Baca juga: Tegur Kapolri soal Penghapusan Mural, Jokowi: Jangan Terlalu Berlebihan
Polisi tak bertindak responsif dan represif
Terkait temuan mural itu, kepolisian memastikan tidak akan bertindak responsif dan represif terhadap pelaku pembuatnya.
"Untuk sementara ini kita tidak akan melakukan proses hukum apapun terhadap hal tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, dalam keterangan tertulis.
Perwira Melati Tiga ini mengatakan bahwa mural merupakan karya seni dari seorang seniman dalam menyalurkan aspirasi.
Baca juga: Mural Bernada Kritik Kembali Muncul di Banjarmasin, Satpol PP Tak Akan Hapus