Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Gugat Cerai Istri, Buronan Koruptor Proyek PPI Garut Tertangkap Setelah 12 Tahun Kabur

Kompas.com - 17/09/2021, 07:44 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Garut, berhasil mengamankan seorang buronan maling uang rakyat yang telah 12 tahun melarikan diri setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) di Pelabuhan laut Pantai Santolo yang dibiayai dari APBD Provinsi tahun 2005.

Tauhidi Fahrurozi, diamankan tim tangkap buronan Kejari Garut dari rumahnya di Jalan Perum Mahkota, Kabupaten Subang, Kamis (16/09/2021) dan langsung dibawa ke Lapas Garut.

Baca juga: Mantan Bupati Mamberamo Raya Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan mengungkapkan, Tauhidi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena setelah putusan Mahkamah Agung atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya keluar, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

"Saat itu. kita banding dan Mahkamah Agung memutus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," jelas Neva, Kamis (16/09/2021) malam di kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Baca juga: Di Balik Sosok Artidjo Alkostar, Sang Algojo Koruptor yang Meninggal, Ajarkan Integritas dan Baca 8 Media Per Hari

Alasan bisa kabur

Tauhidi sendiri menurut Neva bisa melarikan diri karena tidak ditahan oleh pihaknya. Alasan tidak ditahannya Tauhidi, menurut Neva karena dalam putusan pengadilan di tingkat banding, sempat dinyatakan tidak bersalah.

Selain itu, terpidana juga sempat mengubah identitasnya hingga tidak diketahui keberadaannya.

Keberadaan Tauhidi menurut Neva tercium setelah yang bersangkutan mendaftarkan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Agama Subang. Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Kejati Jabar dan Kejari Subang untuk penelusuran.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Harta Kekayaan Alex Noerdin Mencapai Rp 28 M

Korupsi proyek PPI

Tauhidi sendiri dijerat tindak pidana kasus korupsi setelah proyek peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilautereun di Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet yang dibiayai dari APBD Provinsi tahun 2005 senilai Rp 1,1 miliar lebih tidak sesuai dengan bestek.

Tauhidi dalam proyek tersebut menjadi pemegang kuasa dari PT Satia Nugraha Mulya yang menjadi pemenang proyek.

Sebagai pemegang kuasa, Tauhidi ternyata tidak melaksanakan pembangunan sesuai bestek serta tidak melaksanakan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan yang terjadi dalam masa pemeliharaan, sehingga proyek dinilai gagal total dan tidak berfungsi, hingga negara dirugikan senilai Rp 597 juta lebih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com