Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, penipuan itu terjadi usai korban turun dari pesawat asal Kalimatan Timur.
Ia kemudian menaiki bus DAMRI.
Dalam perjalanan, komplotan penipu itu mulai beraksi. Budi akhirnya diajak melanjutkan perjalanan ke kota yang dituju dengan mobil pelaku.
Tiap pelaku bersandiwara saat menjalankan aksinya.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Korban Penipu yang Catut Nama Mantan Walkot Solo Belum Melapor
Mereka ada yang berperan sebagai pengusaha emas, keluarga si pengusaha, penjual berlian yang ikut menumpang mobil, dan seorang yang hendak menuju Solo.
Budi teperdaya dengan rombongan itu. Pasalnya, selama perjalanan, mereka seolah bertransaksi jual beli berlian.
Korban yang tertipu bersedia meminjamkan Rp 6,1 juta. Dia mendapat jaminan berupa berlian yang belakangan diketahui palsu. Budi lantas ditinggalkan di kawasan Prambanan.
Baca juga: Modus Jual Kacang Hijau, Komplotan Penipu Ini Tipu Korbannya hingga Rp 100 juta
“Modus kejahatan mereka berupa menjanjikan uang dua kali lipat dari uang yang dipinjam, dengan jaminan berlian diduga palsu,” ujar Jeffry, Kamis (16/9/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 377 juncto 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ancamannya empat tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.