"Mudah-mudahan ini pelajaran buat pemerintah. Jangan sampai ke depannya ada korban lagi, cukup kali ini saja," kata Upi.
Diketahui, jenazah Juaeni berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri pada Rabu (15/9/2021).
Jenazahnya diserahkan pada keluarga untuk dikebumikan di tempat tinggalnya di Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Jueni mendekam di Lapas Tangerang karena kasus kepemilikan narkotika dan divonis penjara selama 13 tahun, serta sudah menjalani tujuh tahun masa hukuman.
Ia juga sudah mengajukan permohonan bebas bersyarat ke Kemenkum HAM dan sudah disetujui pada tahun 2022 segera bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.