LAMONGAN, KOMPAS.com - Untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan, pihak kepolisian menggelar operasi tumpas narkoba dari tanggal 1 hingga 12 September 2021.
Hasilnya, sebanyak 15 orang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Lamongan. 38,97 Persen Sasaran Telah Divaksin Dosis Pertama
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, dua orang residivis itu ialah Roychan, warga Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng dan Aries Siswanto warga Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi.
"Untuk tersangka R pernah ditangkap pada 2017, sementara tersangka A pernah ditangkap pada 2016. Pada kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba," ujar Miko saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Kamis (16/9/2021).
Sebanyak 15 tersangka yang berhasil diamankan, berasal dari 12 kasus berbeda.
Roychan diamankan pada 6 September 2021 atas kepemilikan 0,88 gram sabu-sabu.
Sementara Aries diamankan pada 8 September 2021 dengan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 0,3 gram.
"Dari 15 tersangka yang diamankan, berhasil disita barang bukti sabu-sabu total seberat 9,63 gram," kata Miko.
Baca juga: Susul Lamongan dan Tuban, Gresik Juga Terapkan PPKM Level 1
Barang bukti lain yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari agenda ini berupa pil double L sebanyak 2.638 butir.
Selain itu, ada pula uang tunai total senilai Rp 4.115.000, sembilan unit telepon seluler dan juga enam unit sepeda motor.
"Tersangka kami kenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 KUHP) dan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Pasal 197), sesuai barang bukti masing-masing," tutur Miko.