Sementara Aries yang kembali ditangkap aparat kepolisian mengatakan, sempat divonis penjara 4 tahun 2 bulan atas kepemilikan sabu-sabu pada 2016 silam.
Ia mengaku, kembali nekat mengonsumsi sabu-sabu lantaran ketagihan.
"Kemarin dapat potongan 1 tahun (masa penahanan), bebas 2019. Kemarin ditangkap lagi di rumah saat pakai (nyabu) sendiri," ucap Aries.
Ia menyebutkan, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan sistem ranjau
Orang tersebut dikenalnya ketika sama-sama menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.