JEMBER, KOMPAS.com – Seorang siswi SMK di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan usai berkenalan dengan pria berinizial Za (21), warga Kecamatan Semboro, melalui akun media sosial Facebook.
Perkenalan melalui media sosial itu terjadi pada Mei 2021 yang berawal dari chat.
Kemudian, keduanya saling tukar nomor WhatsApp untuk menjalin komunikasi lebih intens. Korban pun sering menjalin komunikasi dan bertemu dengan pelaku.
Baca juga: Perjuangan Bocah SD Kayuh Sepeda 20 Km Bersama Sang Ibu, Bawa Pulang Trofi Kejuaraan Karate
“Pada 27 Mei 2021, pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajak ke rumah pelaku,” kata Kanit Perlindungan Perempuan (PPA) dan Anak Polres Jember Iptu Dyah Vitasari pada Kompas.com di ruang kerjanya pada Kamis (16/92021).
Saat berkunjung ke rumah korban, pelaku diperkenalkan dengan orangtua korban.
Kemudian, pelaku Za juga mengajak korban ke rumahnya serta memperkenalkan korban pada orangtua pelaku.
Namun, ketika rumah dalam keadaan sepi, pelaku tiba-tiba mencabuli korban. Bahkan perbuatan tak senonoh itu turut direkam menggunakan ponsel.
Video tersebut dimanfaatkan pelaku sebagai ancaman untuk menyebarkan jika korban menceritakan tindakan pencabulan tersebut kepada orang lain.
“Jika tidak dituruti, maka korban mengancam akan menyebarkan video itu,” tambah dia.
Menurut Dyah, dari pengakuan pelaku, korban sempat menolak diajak melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Pelaku pun nekat menyebarkan tangkapan layar (screenshot) video rekaman tersebut.
Baca juga: Curhat Bupati Jember Usai Kayuh Becak Keliling Alun-alun: Ternyata Jadi Sopir Ngos-ngosan Juga...
Orangtua korban yang mengetahui adanya gambar tangkapan layar tersebut melaporkan kasus itu ke Polres Jember.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.
“Pelaku sudah diamankan di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.