BALI, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Suriah bernama Louay Shoukair memutuskan pulang ke negaranya usai mengungsi selama lima tahun di Bali.
Shoukair yang masuk dalam kelompok pengungsi mandiri tersebut memilih pulang usai mengalami kecelakaan yang menyebabkan dislokasi tulang leher, bahu dan tangan kanannya.
"Sehingga ingin (pulang) segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Jamaruli menyebutkan, lima tahun lalu, Shoukair dibantu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) meninggalkan Suriah akibat konflik peperangan yang mencekam.
Kemudian pada Rabu (9/6/2021) lalu, Shoukair melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.
"Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR lalu disetujuinya proses AVR tersebut melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 04 Agustus 2021," tuturnya.
Kemudian, Rabu (15/9/2021) kemarin, Shoukair terbang dengan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6051 pada pukul 11.40 Wita menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dia juga dikawal oleh satu orang Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Baca juga: PPKM di Bali Turun ke Level 3, Gubernur Koster: Tak Boleh Euforia, Waspada Varian MU
Melalui Libanon ia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah.
"Karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan Internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan," kata dia.
Berdasarkan data dari UNHCR per Agustus 2021, Jamaruli mengatakan, terdapat 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia yang 5.000 di antaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri.
Biaya hidup mereka tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM.
Baca juga: 7 Hal Soal Bupati Badung Pelihara Owa Siamang, Diberi Nama Mimi, Kini Diserahkan ke BKSDA Bali
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di bawah Kemenkumham Bali, lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan keimigrasian berupa pemulangan sukarela sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Hal itu diharapkan menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang semakin menurun tiap tahunnya.
"Serta upaya AVR ini diharapkan akan membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.