Eko Sulistiono menuturkan, Almarhum Aiptu Bastari adalah korban peristiwa tabrak lari seorang pengemudi mobil.
Bastari ditabrak saat sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Pahlawan, Senin (16/8/2021) malam.
Saat itu, Bastari ditemani Bripka Tatang sedang bertugas mengalihkan arus lalu lintas dari jalan Pahlawan ke Jalan Crokroaminoto (Depan Pabrik Kecap Laron).
Sebab, di lokasi Taman Makam Pahlawan (TMP) Tuban, sedang berlangsung kegiatan renungan malam menjelang HUT Kemerdekaan Ke 76 RI yang diikuti para pejabat Forkopimda Tuban.
Baca juga: Sempat PPKM Level 1, Tuban Kembali Naik ke Level 2, Ini Penyebabnya
Tiba-tiba dari arah timur, mobil Ertiga dengan nopol S 1263 EF yang dikemudikan Agis Irwanti (24), bersama dua temannya Clarissa dan Purwanto, melaju menuju Jalan Pahlawan
Saat dihalau petugas dan diarahkan ke jalur lain, tersangka justru menerobos barikade petugas dan menabrak dua anggota Satlantas Polres Tuban yang bertugas di lokasi tersebut.
"Naas, Aipda Bastari tertabrak dan jatuh bersimbah darah, sedangkan Bripka Tatang menghindar dan selamat," kata Iptu Eko Sulistiono, dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Naik Lagi ke PPKM Level 2, Dinkes Tuban Kesulitan Tracing Warga Tuban di Luar Daerah
Usai menabrak dua anggota Satlantas, mobil Ertiga tersebut melarikan diri melaju ke arah timur, melewati jalan kembar di kawasan perumahan Gedongombo, Tuban.
Bripka Tatang yang berhasil selamat kemudian menolong Bastari yang terkapar di jalan tersebut dan melaporkan kepada petugas yang lainnya.
Malam itu juga pelaku yang berusaha melarikan diri dengan mobilnya berhasil ditangkap petugas kepolisian lainnya.
"Saat diperiksa petugas ternyata pengemudi dan penumpang mobil dalam kondisi mabuk minuman keras," terangnya.
Selanjutnya petugas mengamankan pengemudi bersama penumpangnya serta mobil yang dipakai untuk menabrak petugas.
Pelaku tabrak lari, Agis Irwanti yang berprofesi sebagai pemandu lagu rumah karaoke di Tuban itu dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.