BANGKA, KOMPAS.com - Status kepemilikan Pulau Tujuh di perbatasan Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau masih belum ada titik terang.
Dikhawatirkan konflik bisa terjadi karena saat ini sedang disusun undang-undang daerah kepulauan yang berimplikasi pada jatah dana alokasi umum dan hak pengelolaan sumberdaya alam.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menegaskan, pihaknya terus mendorong agar Pulau Tujuh masuk dalam wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Kisah Pahlawan 12, Prajurit TRI yang Gugur Saat Cegat Konvoi Pasukan Belanda di Bangka Belitung
Sebab secara geografis Pulau Tujuh lebih dekat ke Kabupaten Bangka, ketimbang Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
"Kami sudah sampaikan ini pada Kemendagri dan masih menunggu," kata Erzaldi di kantor gubernur, Rabu (15/9/2021).
Erzaldi berharap, polemik Pulau Tujuh disikapi dengan bijak dan masyarakat serta DPRD bersama-sama untuk memperjuangkannya.
"Nanti akan berpengaruh kalau undang-undang kepulauan disahkan," ujar dia.
Baca juga: Baju Khas Bangka Belitung Dikirim untuk Dipakai Jokowi
Awal mula polemik, dimulai tahun 2000
Polemik kepemilikan Pulau Tujuh mencuat sejak dilakukannya pemekaran Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi sendiri pada tahun 2000.
Berdasar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka.
Kemudian pada pemekaran Kepulauan Riau pada Undang-Undamg 31 Tahun 2003 Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga.