KOMPAS.com - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menjadi sorotan setelah mengunggah video kera hitam di akun instagram pribadinya @giri.prasta pada Selasa (14/9/2021). Di video tersebut, Giri Prasta terlihat mengajari primata itu berjalan.
Kera hitam tesebut adalah primata yang dilindungi yakni owa siamang (Symphalangus syndactylus). Owa siamang dilindungi sebagaiman aturan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P/.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setelah video tersebut viral di media sosial, Giri Prasta melakukan klarifikasi dan menyerahkan binatang peliharaannya ke BKSDA Bali.
Berikut 7 hal soal Bupati Badung pelihara Owa Siamang:
Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Giri Prata terlihat bermain dengan owa siamang yang diberi nama Mimi.
"Hallo guys, ini namanya mimi. Jadi kita rawat dia dengan baik. Kita sudah beri obat semua dan saatnya dia, saya mengajarkan untuk berjalan. Miminya berjalan, miminya bergelayut. Ayo mimi, ayo jalan, yuk jalan. Nih lihat nih, Mimi mau belajar berjalan nih. Ayo jalan. Ayo. Mimi jalan dia. Tuh, lihat tuh. Ayo ayo berdiri, ayo jalan ayo,” kata Giri Prasta dalam video tersebut.
Setelah video tersebut viral, Giri Prata menghapus unggahannya. Video tersebut kemudian dikecam oleh warganet karena dinilai melanggar ketentuan soal jenis satwa yang dilindungi.
Baca juga: Pesan BKSDA ke Bupati Badung yang Pelihara Owa Siamang: Menyayangi Binatang Tidak Harus Memiliki
Setelah menjadi sorotan publik, Giri Prata menyerahkan owa siamang ke BKSDA Bali pada Rabu (15/9/2021).
"Hari ini saya sudah mengajak Mimi, itu mimi lagi tidur di bantalnya. Dan, terima kasih kepada Bapak Kepala BKSDA Bali, kali ini kami menyerahkan Mimi agar bisa sekolah lepas liarkan, yaitu ada di hutan Sumatra. Kami pun berupaya lepas liar Mimi sudah bisa berdiri," jelas Giri Prasta dalam video klasifikasinya yang juga diunggah di akun instagramnya.
Penyerahan owa siamang tersebut dibenarkan oleh Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa, Rabu (15/9/2021).
"Pada hari ini kami menerima penyerahan satwa dilindungi Undang-Undang oleh I Nyoman Giri Prasta," kata Agus Budi.
Ia mengatakan owa siamang yang diserahkan adalah betina yang berusia 2 bulan. Agus menegaskan, satwa owa siamang adalah salah satu satwa yang dilindungi UU.
Baca juga: BKSDA Bali: Owa Siamang yang Dipelihara Bupati Badung Ilegal
Di video tersebut ia mengaku merasa bangga sekali paling tidak hidup Mimi sudah mencapai dua bulan dan dirinya dikenal sebagai orang tua Mimi.
"Semoga nanti Mimi bisa berkembang biak karena ini binatang primata, yang cerdas, termasuk mamalia dan menyusui. Sekaligus kami menyerahkan yang sudah diberikan kepada kami sebagai kami. Khusus kepada kawan-kawan kami semua pecinta hewan, alam, tumbuh-tumbuhan, izinkan saya menyampaikan mohon maaf setulusnya kepada kalian semua," pungkasnya.
Baca juga: Usai Video Viral di Medsos, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang Peliharaannya ke BKSDA Bali