Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan, tiga pemuda nekat melakukan aksi begal di depan kantor Wali Kota Semarang pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul. 03.00 WIB.
Akibat aksi tersebut, satu korban SB (20) meninggal dunia usai terjatuh dari motor karena ditendang oleh pelaku.
Sementara, satu korban SR (19) mengalami luka-luka dan dirawat di RSUP Kariadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.