Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Puncak Bogor Diperpanjang, 8 Pos Disiapkan

Kompas.com - 15/09/2021, 21:02 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, akan tetap melanjutkan sistem lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak Bogor pada Jumat (17/9/2021).

Ganjil genap akan berlaku di jalur Puncak Bogor.

Sistem ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi kendaraan atau mobilitas masyarakat dari luar Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ini berlaku bagi kendaraan motor dan mobil.

Baca juga: Ganjil Genap di Jabar Dinilai Efektif, Jumlah Kendaraan Menurun

"Sistem ganjil genap tetap kita lanjutkan di akhir pekan ini," kata Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Penerapan sistem ganjil genap ini diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, dan berlaku selama 24 jam.

Untuk pelaksanaan lokasi dan aturan ganjil genap, menurut Harun, masih sama dengan sebelumnya, yakni ada 8 titik pemeriksaan atau check point.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat nomor ganjil atau genap sesuai tanggal pada hari itu.

Baca juga: Hari Terakhir Ganjil Genap Puncak Bogor, 769 Kendaraan Diputar Balik, Didominasi Motor

Sementara bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal pada hari tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.

"Lokasi dan aturannya tetap sama ya," ujar Harun.

Selain itu, petugas juga akan fokus memeriksa surat-surat kendaraan untuk menghindari modus-modus pengendara yang sering memalsukan pelat nomornya sesuai dengan tanggal berlaku.

Menurut Harun, modusnya mulai dari memalsukan pelat kendaraan hingga menyulap mobil pribadi menjadi ambulans.

Dalam pemberlakuan ganjil genap ini ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang dapat melintasi jalur Puncak Bogor, yakni mobil pemadam kebakaran, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI, Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik, dan kondisi darurat lainnya.

"Dalam pemberlakuan ganjil genap kali ini, kami minta wisatawan untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah diatur petugas di lokasi," kata Harun.

 

Berikut 8 titik check point yang dijaga oleh petugas dalam uji coba aturan ganjil genap di jalur Puncak Bogor:

1. Pos Simpang Gadog.

2. Pos penutupan arus Cibanon.

3. Pos Check Point Gerbang Tol Ciawi.

4. Pos Penutupan Arus Bendungan.

5. Pos Check Point Rainbow Hills.

6. Pos Check Point Pasir Angin.

7. Jalur Babakan Madang, yaitu Belanova.

8. Check Point pintu gerbang Sirkuit Sentul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com