KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, akan tetap melanjutkan sistem lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak Bogor pada Jumat (17/9/2021).
Ganjil genap akan berlaku di jalur Puncak Bogor.
Sistem ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi kendaraan atau mobilitas masyarakat dari luar Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ini berlaku bagi kendaraan motor dan mobil.
Baca juga: Ganjil Genap di Jabar Dinilai Efektif, Jumlah Kendaraan Menurun
"Sistem ganjil genap tetap kita lanjutkan di akhir pekan ini," kata Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Penerapan sistem ganjil genap ini diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, dan berlaku selama 24 jam.
Untuk pelaksanaan lokasi dan aturan ganjil genap, menurut Harun, masih sama dengan sebelumnya, yakni ada 8 titik pemeriksaan atau check point.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat nomor ganjil atau genap sesuai tanggal pada hari itu.
Baca juga: Hari Terakhir Ganjil Genap Puncak Bogor, 769 Kendaraan Diputar Balik, Didominasi Motor
Sementara bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal pada hari tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.
"Lokasi dan aturannya tetap sama ya," ujar Harun.
Selain itu, petugas juga akan fokus memeriksa surat-surat kendaraan untuk menghindari modus-modus pengendara yang sering memalsukan pelat nomornya sesuai dengan tanggal berlaku.
Menurut Harun, modusnya mulai dari memalsukan pelat kendaraan hingga menyulap mobil pribadi menjadi ambulans.
Dalam pemberlakuan ganjil genap ini ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang dapat melintasi jalur Puncak Bogor, yakni mobil pemadam kebakaran, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI, Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik, dan kondisi darurat lainnya.
"Dalam pemberlakuan ganjil genap kali ini, kami minta wisatawan untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah diatur petugas di lokasi," kata Harun.