Usai viral dan mendapat banyak kecaman, Owa Siamang tersebut lalu diserahkan ke BKSDA Bali. Meski belum menjelaskan lebih detail dari mana hewan itu didapat, kepemilikan Giri Prasta atas Owa Siamang itu dinilai ilegal oleh BKSDA.
"Kalau saya boleh bilang itu (kepemilikannya) ilegal, tapi saya tidak bisa pastikan apakah itu (didapat) dari luar Bali, atau dia barangnya sudah lahir di Bali," kata Agus.
Baca juga: BKSDA Bali: Owa Siamang yang Dipelihara Bupati Badung Ilegal
Saat ini, BKSDA Bali sedang memeriksa kesehatan satwa tersebut. Setelah dinyatakan sehat, satwa itu akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.
Setelah itu, satwa tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat.
Disinggung soal sanksi yang mungkin didapat oleh Giri Prasta, Agus belum bisa menjelaskan lebih jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.