BALI, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Giri Prasta menjadi sorotan publik usai diketahui memelihara seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus).
Meski telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, perbuatan Giri Prasta memelihara Owa Siamang dikecam warganet karena satwa tersebut masuk kategori dilindungi.
Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa mengaku telah memberikan pesan khsusus kepada Giri Prasta saat menyerahkan Owa Siamang ke kantor BKSDA, Rabu (15/9/2021).
Pesan itu berisi tentang pentingnya merawat satwa berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa menyayangi binatang tidak harus memiliki, maksudnya baik tapi harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang ada," kata Agus saat ditemui di kantornya, Rabu.
Baca juga: Usai Video Viral di Medsos, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang Peliharaannya ke BKSDA Bali
Agus menjelaskan, Owa Siamang merupakan satwa dilindungi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Atas dasar itu, ia mendorong masyarakat yang memelihara satwa dilindungi agar menyerahkannya ke BKSDA.
"Kami sudah berkali-kali edukasi warga, di Bali ini kemampuan untuk pelihara tinggi tapi kita arahkan ke tempat yang tepat," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh Nyoman Giri Prasta di akun instagramnya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 46 detik itu, Giri Prasta terlihat memelihara Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang diberi nama Mimi. Dalam unggahan itu, Giri Prasta mencoba mengajari Mimi berjalan.